Uncategorized

Polres Bangkep Serahkan Berkas Perkara Eksploitasi Anak Kekejaksaan, Tsk Terancam Hukuman Berat

Tribratanews, Banggai Kepulauan – Unit Idik II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus eksploitasi seksual anak dengan tersangka Siti Runia alias Nia (34) ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Penyerahan berkas ini menjadi langkah penting dalam penuntasan kasus yang menarik perhatian publik.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, pada Rabu (6/8/2025), menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara intensif. Siti Runia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan mempekerjakannya sebagai pekerja seks komersial (PSK) demi keuntungan pribadi.

“Hari ini, kami telah menyerahkan berkas perkara tersangka Siti Runia alias Nia ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Ini adalah tahap awal (Tahap I) dari proses hukum yang akan berlanjut,” ungkap Kasat Reskrim. “Tersangka dijerat dengan Pasal 88 dan Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku eksploitasi anak.”

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Bangkep pada 21 Juli 2025. Dari laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana eksploitasi yang terjadi di Desa Tompudau, Kecamatan Tinaangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan saksi, Siti Runia ditetapkan sebagai tersangka.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh tim penyidik Idik II PPA Sat Reskrim Polres Bangkep di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan diterima oleh staf Pidana Umum, Parmanto SK.Maasi. Proses serah terima berlangsung aman dan lancar.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian karena menyangkut perlindungan anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi. “Kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap berkas ini segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum agar kasus bisa segera disidangkan,” tegasnya.

Polres Bangkep mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban,” pungkas Kasat Reskrim.