BID HUKUMBID HUMASGeneralGIAT OPSHUKUMKRIMINALLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALUSATKERUmum

TERBAKAR API CEMBURU, SUAMI TEGA BAKAR ISTRI DI WARUNG MAKAN.

Polresta Palu – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan warga Kota Palu terjadi di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Rabu (6/8/2025) siang. Seorang pria berinisial M (42) yang merupakan Suami Korban tega membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban. Akibat luka bakar serius di sekujur tubuhnya, korban akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Madani Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di RSUD Madani Palu.

“Kami menerima laporan dari jajaran Polsek Tawaeli terkait kejadian ini, dan langsung melakukan koordinasi. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan telah kami amankan di Polresta Palu,” ujar Kapolresta kepada wartawan Kamis siang 7/8/25.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang ruko, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh warga, termasuk seorang saksi yang saat itu sedang memesan kopi. Warga berupaya memadamkan api dan membawa korban ke rumah sakit, namun luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen membuat korban tak tertolong.

Kapolresta juga menambahkan bahwa kejadian ini dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap aktivitas usaha milik istrinya.

“Pelaku disebut tidak senang korban berjualan karena banyak sopir yang singgah ke warung tersebut. Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.

Situasi sempat memanas di RSUD Madani setelah kejadian, saat keluarga korban melampiaskan emosi dengan melempari kaca jendela rumah sakit. Polsek Tawaeli bertindak cepat menenangkan situasi dan mengamankan pelaku perusakan.

Kapolresta Palu menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.