Kapolsek Pagimana Harap Rumah Restorative Justice Menjadi Wujud Keadilan di Masyarakat
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Forkopimca Pagimana meresmikan Rumah Restorative Justice sebagai wadah untuk menyelesaikan sebagian permasalahan melalui mediasi. Kapolsek Pagimana, AKP Laata hadir pada peresmian tersebut di kompleks Kantor Kecamatan, Jumat (8/8).
AKP Laata dalam sambutannya menuturkan bahwa penerapan Restorative Justice ini bersifat memediasi dalam penyelesaian permasalahan.
“Keadilan restoratif ini sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat ataupun perwakilan masyarakat secara umum,” ucapnya.
Ia berharap dengan rumah Restorative Justice ini membawa keberkahan, menumbuhkan silaturahmi yang bermuara kepada kebaikan.
“Semoga rumah kita ini membawa perdamaian yang semata-mata demi keadilan untuk masyarakat,” harapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa tugas Polisi dan Kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, namun ikut berperan dalam kondisi sosial masyarakat.
“Kami juga ikut berperan dalam kondisi sosial masyarakat yaitu jika terjadi suatu tindak pidana diharapkan Restorative Justice dapat mengubah mindset di masyarakat,” terangnya.*HumasPolresBanggai