GeneralLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

DAPAT SABU DARI DALAM LAPAS; SATRESNARKOBA POLRESTA PALU TANGKAP “AHR”

Tribratanews Polresta Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali beraksi mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Pemuda AHR (30), salah satu warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu ditangkap saat membawa paket narkotika jenis sabu. Selasa (9/9/2025)

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat brutto 0,62 gram, 1 buah bong ( alat bantu hisap), plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta 1 unit handphone.

Berdasarkan Interogasi Kepolisian “pelaku AHR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Lk.  NVL alias Ophan yang saat ini berada di dalam lapas. Sabu tersebut untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan,” ungkap Kapolresta Palu, Rabu (10/9/2025).

Deny menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal ( Tim Alo) Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis.

Saat ini, AHR telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta.