BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polres Banggai Tahap II, Dua Tersangka Pengedar Sedia Farmasi Tanpa Izin ke JPU

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua tersangka perkara tindak pidana mengedarkan sedia farmasi tanpa izin edar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (12/9/25).

Penyerahan kedua tersangka yakni MT (38) dan RH (20), keduanya warga Bunta Banggai, dan diterima Jaksa Penuntut Putu Diana, SH dan di Kantor Kejaksaan Banggai.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan MT dan RH berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan kedua tersangka berkasnya telah lengkap/P21.

“Kemarin sore kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujarnya, Sabtu (13/9).

AKP Hasanuddin menerangkan, para tersangka diamankan di Desa Balinggara Kecamatan Nuhon, pada tanggal 15 Mei 2025.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet, “cetus mantan Kasat Reskrim Polres Sigi tersebut.

Kasat pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*HumasPolresBanggai