Polres Parimo Berhasil Menggagalkan Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Parigi, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tomini, Sabtu malam (30/8/2025), sekitar pukul 20.45 WITA.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berhasil diamankan saat berada di atas sepeda motor. Dari tangan pelaku, petugas menyita 31 sachet sabu dengan total berat bruto sekitar 32,33 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar tisu, serta satu buah kunci motor.
Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.TrK., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini,” tegas Iptu Anugrah kepada rri.co.id, Kamis (11/9/2025).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat. (ab)