LatestNewsPOLRESPOLRES PARIMO

Curi Pompa Air hingga Parang, Pemuda di Kasimbar Resmi Ditahan Polisi

Parigi, Tribratanews – Kepolisian Sektor (Polsek) Kasimbar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Minggu malam, 14 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, Polsek Kasimbar melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus pencurian berinisial HA (28), warga Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (15/09/2025).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan oleh pihak kepolisian. Tersangka diduga kuat melakukan pencurian sejumlah barang, di antaranya satu unit sensor merk Revo, satu buah pompa air Panasonic, satu tabung gas 3 kg, serta enam bilah parang.

Kapolsek Kasimbar IPDA I Komang Sukania menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Barang bukti hasil kejahatan pun telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya. Saat ini tersangka sudah ditempatkan di ruang tahanan Polsek Kasimbar dalam keadaan aman,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut Komang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pencurian yang kerap terjadi di lingkungan sekitar, terutama pada malam hari. Warga diingatkan untuk memastikan rumah dan barang berharga dalam kondisi aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan.

Dengan adanya penangkapan dan penahanan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku tindak kriminal lainnya bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan.