SATRESKRIM POLRESTA PALU GELAR REKONSTRUKSI ULANG MENINGGALNYA PENGUSAHA DI PALUPI.
Tribratanews Polresta Palu -Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu melakukan Reka Adegan dalam kasus pencurian yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengusaha di Jl. Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang terjadi pada Minggu, (17/8), sekitar pukul 04.00 Wita.
Bertempat di depan Gedung Torabelo Polresta Palu, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial “RN” memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan aksinya saat melakukan pencurian di rumah korban, Lk. Hi. MZU (56 tahun), yang kemudian berujung pada kematian korban.
Adegan rekonstruksi tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Jatantras Polresta Palu, Iptu Eriq bersama penyidik Satreskrim Polresta Palu dengan pengawalan ketat personel Sat Samapta Polresta Palu. Proses tersebut dihadiri pihak kejaksaan serta disaksikan sejumlah warga dan pihak keluarga korban.




Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., Melalui Kanit Jatanras menjelaskan, tujuan rekonstruksi dilakukan adalah untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Seperti di ketahui sebelumnya, Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama Resmob Polsek Palu Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., dan Kanit Jatanras Iptu Eric serta Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah, S.H., berhasil menangkap “RN”, terduga pelaku penganiayaan menggunakan sebilah badik yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, hanya dalam waktu lima jam, di Desa Bomba Kecamatan Marawola tidak lama setelah melancarkan aksinya.
Identitas dari TSK diketahui berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV sekitar Lokasi, Lk. “RN” yang merupakan residivis kasus pencurian diduga masuk melalui lantai dua rumah korban lalu melakukan penikaman saat korban terbangun, bahkan sebelumnya TSK sempat melakukan penganiayaan di lokasi berbeda, di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, pada hari yang sama.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahamas, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan tersangka mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.