Polres Banggai Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Kerugian Rp 125 Juta ke Kejari
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Banggai Polda Sulteng melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk, Jumat (19/9/2025).
Adapun tersangka yang diserahkan yakni pria berinisial TBS alias Opan (38) Warga Jalan Prof. Moh. Yamin Luwuk. Ia diduga sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari, Anak Agung Gede Agung, SH.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka TBS beserta barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian keseluruhan Rp 125 juta.
Kejadiannya terjadi sejak 16 Februari 2024 hingga 13 April 2025. Dimana tersangka meminjam uang kepada korban dengan 7 kali pinjaman, yang berjanji akan dilunasi pada 7 Mei. Akan tetapi pada 20 Mei saat dihubungi korban, tersangka tak dapat ditemui.
“Pelimpahan berlangsung lancar dan di laksanakan secara profesional. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan,” tukasnya.*HumasPolresBanggai