LatestNewsPOLRESPOLRES BUOL

Nekat Aniaya Korban, Residivis Kasus Penganiayaan Berhasil Diringkus Unit Resmob Polres Buol

Buol, Sulteng – Unit Resmob Polres Buol berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan berinisial AA (28) pada Jumat (19/9/2025) dini hari. Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Panimbul, Kecamatan Momunu, setelah buron hampir satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R.Z Pellokila menyampaikan, bahwa tersangka dulunya pernah tersangkut pidana serupa. “Tersangka AA ini merupakan residivis kasus 351 KUHP, dia ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya,” ujar AKP Jordan.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku hendak mencuri ponsel milik korban, Farida Umar, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui ventilasi jendela. Namun, saat pelaku berada di atas ventilasi, korban terbangun dan memergoki aksinya.

Mengetahui korban terbangun, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan membekap mulut korban dengan kedua tangannya agar tidak berteriak. Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dibanting ke lantai oleh pelaku. Akibatnya, kepala korban terbentur dan mulutnya memar hingga berdarah. Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Modus pelaku masuk ke rumah korban untuk mengambil barang milik korban. Namun, karena aksinya diketahui, pelaku nekat melakukan penganiayaan,” jelas AKP Jordan.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Buol untuk proses hukum lebih lanjut.