GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES BANGKEPUmum

Kasus Penangkapan Ikan menggunakan Bom Ikan Rakitan di Banggai Kepulauan Memasuki Tahap II

Tribratanews BANGGAI KEPULAUAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) secara resmi menyerahkan seorang tersangka kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan rakitan) atau destructive fishing, berinisial UY, beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Banggai Laut) pada Jumat, 26 September 2025.

Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai rampungnya proses penyidikan ditingkat kepolisian. UY (27), seorang nelayan dari Desa Sumondung, Kecamatan Bulagi, Kab.Bangkep, diduga melakukan tindak pidana illegal fishing pada Selasa, 24 Juni 2025, di perairan Rep Mottingo, Desa Sumondung, Kec.Bulagi, Kab.Bangkep

Penyerahan dilakukan di dua lokasi terpisah: Barang Bukti diserahkan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Salakan, sementara Tersangka diserahkan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk.

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., mengonfirmasi kegiatan penyerahan ini. Menurutnya, penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 02 / VII / 2025 / Sat-Polairud / Res-Bangkep / Polda Sulteng Tanggal 25 Juni 2025

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah kami lakukan terhadap tersangka UY. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Bangkep dalam menindak tegas pelaku Bom Ikan yang merusak ekosistem laut kita,” ujar AKP Nanang Afrioko, SH., MH. melalui laporan resmi yang diterima redaksi.

Tim Gakkum Satpolairud Polres Bangkep yang terlibat dalam giat Tahap II ini diantaranya Aipda Umar Laturana, SH., Bripka Jusran, Bripka Abd. Azis Rahman, SH., dan Briptu Muh. Iksan. Penangkapan ikan dengan bahan peledak dikategorikan sebagai destructive fishing dan merupakan ancaman serius terhadap terumbu karang serta keberlanjutan sumber daya ikan.

Tersangka UY, yang berprofesi sebagai nelayan, kini berada dibawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan akan segera menghadapi proses persidangan. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran nelayan tentang pentingnya menjaga kelestarian laut demi keberlanjutan sumber daya ikan.