BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Minta Balikan ke Pacar, Berujung Penganiayaan, Polres Banggai Tahap II Tersangka

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus penganiayaan dengan korban perempuan berinisial LF alias Nanda (24) yang dianiaya oleh Mahasiswa inisial MF (21) di Jalan Bunga Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan telah dilakukan tahap II oleh penyidik PPA Polres Banggai, Selasa (30/9/2025).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Banggai bernomor B- 2137/P.2.11/Eoh.1/9/2025, tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21).

Dalam keterangannya, Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka menjelaskan kronologis awal kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekira jam 17.30 Wita, bertempat di Indekos Kelurahan Hanga-hanga, Kota Luwuk Kabupaten Banggai.

Hal ini dilakukan tersangka MF terhadap Korban LF karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus, meminta balikan namun korban menolaknya.

Sehingga spontanitas Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menarik kedua tangan secara berulang hingga memar, kemudian meremas wajah, mencekik serta membanting korban ke kasur sebanyak 1 kali.

Pada proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Ahmad Jalal.

Atas perbuatannya Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pagimana ini dipersangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” tutup Tamaka.*HumasPolresBanggai