Polres Banggai Tuntaskan Penanganan Kasus Pencabulan oleh Ayah Terhadap Anak Kandung
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, akhirnya limpahkan tersangka HS (37) warga Kintom, seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Selasa (30/9/2025) siang, dan diterima oleh JPU Ahmad Jalal,” ungkap Kanit PPA Satreskrim, IPDA Herdison Tamaka.
Kanit PPA menyebutkan bahwa selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Tamaka.
HS dijerat sebagaimana Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
Untuk diketahui tindak pidana pencabulan terhadap anak 10 tahun tersebut terjadi pada Selasa (1/7/2025) sekitar jam 10.00 Wita di sebuah Indekost di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.*HumasPolresBanggai