Warga Toili Edarkan Ribuan THD Tanpa Ijin, Polisi Serahkan Tersangka ke Jaksa
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Berkas kasus pria inisial AW alias Farid (33) warga Desa Tirtasari Kecamatan Toili, Banggai, pengedar narkoba jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa ijin edar dilimpahkan kepada Kejari Banggai.
Berkas perkara tersangka yang mengedarkan THD sebanyak 1937 butir ini sudah lengkap dan telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani oleh Penyidik Satnarkoba Polres Banggai, Kamis (2/10/2024) siang.
“Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.
Sebelumnya AW ini ditangkap Satnarkoba Polres Banggai ditangkap pada tanggal 14 Juli 2025 lalu disebuah indekost Desa Tirtasari, Toili.
Menurut Kasat bahwa tersangka yang merupakan pengedar ini dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ditambahkan oleh AKP Hasanuddin, bahwa setelah berkas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan.*HumasPolresBanggai