Reskrim Polres Bangkep Serahkan Tersangka Penganiayaan Pegawai Pemda ke Kejaksaan, Tersangka PNS Berinisial AG Terancam Pasal 351 KUHP, Kasus Berawal di Kantor Bupati Bangkep
Tribratanews BANGGAI KEPULAUAN, SULTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG alias Nawan. Proses hukum ini mencapai tahap akhir dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep pada Kamis, 2 Oktober 2025, dimulai sekitar pukul 10.05 WITA, bertempat di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk. Kasus ini resmi dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada tanggal 26 September 2025.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai AG alias Nawan (44), merupakan seorang PNS yang beralamat di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Ia dijerat atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan, tepatnya di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / VII /2025/ SPKT / POLRES BANGKEP / POLDA SULTENG.
Dalam proses Tahap II, tersangka AG langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S, S.H. Setelah pemeriksaan, tersangka dan seluruh barang bukti resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau Tahap II, sudah terlaksana dengan aman dan lancar,” ujar Kasat Reserse Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala S.Kom Saat di konfirmasi di ruanganya, Kamis (02/10).
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dan proses persidangan selanjutnya kini berada di tangan Kejaksaan. Tersangka AG akan segera menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.