Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Bahodopi
tribratanews, Morowali — Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (3/10/2025) sore, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pelaku berinisial S alias A (44) diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Morowali setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di area parkiran di Desa Keurea sering terjadi transaksi narkotika.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi, Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 (sebelas) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,44 gram.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkotika, karena dapat menimbulkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan fisik dan mental,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Morowali akan terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Morowali yang bersih dari narkoba.