BID HUMASLatestPOLRESPOLRES BUOLSATKER

Sinergi Polsek Bokat dan BPN Buol Amankan Penentuan Batas Lahan Sengketa di Desa Tang

TribrataNews, Buol – Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Sektor Bokat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, serta Pemerintah Desa Tang, melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengembalian batas lahan pekarangan rumah pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya permohonan bantuan pengamanan dari BPN Kabupaten Buol dengan nomor surat 114/UND-72.05.IP.01.02/X/2025. Proses pengembalian batas ini berfokus pada Lokasi Pekarangan Rumah nomor 271/UND-72.05.IP.01.02/X/2025 yang terletak di Desa Tang, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol.

Kegiatan ini dimulai tepat pukul 15.00 WITA. Kehadiran tim gabungan menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan yang telah berlarut-larut di wilayah tersebut. Pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan ini mencakup perwakilan dari kepolisian, BPN, pemerintah desa, serta pihak pemohon dan keluarganya. Pengecekan batas ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan kepastian batas-batas kepemilikan lahan.

Kapolsek Bokat, Iptu Meydi Taroreh, memimpin langsung unsur kepolisian dalam kegiatan pengamanan tersebut, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Tang Bripda Taib Laudo, serta Aipda Nolki dan Bripka Irsan. Kehadiran personel kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, mencegah potensi konflik selama proses pengukuran dan penentuan batas.

Sementara itu, dari unsur pemerintah desa, hadir Bapak Agus Dg. Lawi mewakili Kepala Desa Tang, bersama dengan perangkat desa lainnya, yang berperan sebagai fasilitator dan saksi dari pihak pemerintah setempat. Tim pengukur dari Dinas BPN Kabupaten Buol bertindak sebagai pelaksana teknis utama yang memiliki wewenang dalam pengumpulan data dan penentuan batas-batas lahan secara akurat sesuai peraturan pertanahan yang berlaku.

Ibu Nisma DS. Bouti, selaku pihak Pemohon yang mengajukan permohonan penentuan batas, turut hadir untuk menyaksikan langsung proses tersebut. Dalam upaya percepatan penyelesaian sengketa, tim BPN secara intensif mengumpulkan berbagai data dan bukti-bukti pendukung yang dianggap relevan. Pengumpulan data ini menjadi landasan kuat bagi BPN untuk mengambil keputusan yang objektif dan adil.

Pada saat yang sama, tim BPN langsung melaksanakan penentuan batas lahan pekarangan rumah tersebut di lokasi. Penentuan batas ini didasarkan pada batas-batas lokasi pekarangan rumah yang tertera dalam dokumen milik pemohon, Ibu Nisma DS Bouti. Tindakan cepat ini diambil sebagai langkah konkret BPN untuk mengakhiri ketidakpastian status lahan yang sudah lama terjadi.