BID HUMASSATKER

Kabidkum Polda Sulteng : Bullying bukan Masalah Internal Sekolah, tetapi Menjadi Yang Harus Ditangani Bersama

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar kegiatan penyuluhan hukum mengenai pencegahan bullying atau perundungan, Kamis (14/11/2025) pagi, di SMA Negeri 4 Palu.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif setelah adanya kasus yang menjadi latar belakang terjadinya ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu, yang dipicu tindakan perundungan.

Tim Bidkum Polda Sulteng yang memberikan penyuluhan tersebut yakni Kasubdit Sunluhkum Kompol Joni Bolang, S.Sos., M.H., Ps. Paur 6 Subbidsunluhkum Ipda Muliadi, serta Ps. Paur 2 Subbidsunluhkum Ipda Pius Sri Nakula, S.H., yang didampingi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 4 Palu Sahrir, S.Pd.

Dalam penyuluhan itu, tim Bidkum menjelaskan berbagai bentuk bullying, dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku.

Para siswa juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., menyampaikan kegiatan penyuluhan itu merupakan upaya nyata Polri dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa yang berawal dari tindakan perundungan.

Ia menegaskan, bullying bukan sekadar masalah internal sekolah, tetapi telah menjadi isu serius yang harus ditangani bersama.

“Bullying dapat memicu tindakan fatal bila tidak dicegah sejak dini. Kami mengajak seluruh siswa untuk saling menghargai dan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun,”ujar Andrie.

Ia juga mengimbau agar para siswa berani melapor jika melihat atau mengalami perundungan. “Jangan pernah takut untuk menyampaikan kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang ketika terjadi bullying,”tambah Kabidkum. (ab)