BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Kompolnas: Proses Hukum Briptu Yuli Berjalan Tanpa Ditutupi

Tribratanews, Palu – Polda Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan pelanggaran internal. Hal ini terlihat saat Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, meninjau langsung proses penanganan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum polisi Briptu Yuli Setyabudi pada Rabu (19/11/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses kode etik dan pidana umum terhadap oknum anggota berjalan sesuai prosedur. Choirul Anam turut didampingi Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra, serta para korban pemilik dan penerima gadai kendaraan.

Setelah melakukan pengecekan di rutan Polda Sulteng, Choirul Anam memastikan Briptu Yuli Setyabudi benar-benar menjalani penempatan khusus (patsus) dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dalam kesempatan itu, Briptu Yuli kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban.

Kompolnas mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng, yang dinilai profesional dan akuntabel. Choirul Anam berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum berjalan lancar. Ia juga meminta para korban bekerja sama memberikan keterangan tambahan.

Sementara itu, salah satu penerima gadai, Rey, dan pemilik mobil, Ahmad Afandi, menyampaikan terima kasih kepada Polda Sulteng. Mereka memastikan telah melihat secara langsung bahwa Briptu Yuli memang ditahan dan berharap hukuman dijatuhkan secara maksimal. (dw)