HUKUMKRIMINALLatestNewsPOLRESPOLRES TOUNA

Alasan Ekonomi, Pria di Touna Ditangkap Polisi Karena Curi HP

TOUNA – Jajaran Polsek Tojo berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una Una, pada Kamis 6 November 2025.

Pelaku berinisial SS alias Sule Warga Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una Una ditangkap karena melakukan pencurian 1 unit Handphone Merk VIVO V27e warna Lively Green milik perempuan Lili Rahmayati Amu.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Kasi Humas Iptu Martono dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Ipda Eka Sriyanto kepada awak media saat Konferensi Pers, Rabu (26/11/2025).

Wakapolres Kompol Mulyadi menjelaskan pelaku melakukan pencurian dengan cara mencungkil dinding WC/Toilet rumah milik Perempuan Lili Rahmayati Amu menggunakan pisau rumput.

“Setelah berhasil mencungkil, pelaku langsung masuk melalui lubang dinding papan yang telah dibuat, kemudian pelaku masuk kedalam rumah langsung mencari-cari barang berharga dan mendapati 1 unit Handphone merk VIVO V27e warna Lively Green yang berada diatas lemari plastik berada di kamar,” ujar Wakapolres.

Setelah mendapatkan barang curian, kata Kompol Mulyadi pelaku langsung keluar melalui lubang dinding papan dan langsung meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumahnya.

“Kemudian sekitar pukul 18.30 wita, pelaku membawa hasil curian 1 unit handphone tersebut ke konter/tempat service Hp dengan tujuan untuk dijual,” ujarnya.

Namun sebelum ke konter, sambung Wakapolres, pelaku terlebih dahulu merusak handphone tersebut menggunakan batu dengan alasan kepada pihak konter sudah tidak mampu untuk mengganti LCD handphone tersebut.

“Handphone hasil curian tersebut dibayar oleh konter dengan harga Rp. 280 Ribu. Kemudian uang tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli popok bayi dan keperluan sehari-hari,” pungkasnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Ipda Eka Sriyanto menambahkan kasus tersebut terungkap setelah pemilik konter menghubungi suami dari korban Perempuan Lili Rahmayati Amu.

“Sebelumnya suami korban yang mengetahui HP milik istrinya hilang mendatangi konter-konter di Desa Uekuli agar melaporkan apabila melihat ciri-ciri Hp milik korban,” tambahnya.

Setelah membeli Hp tersebut, sambung Kanit Pidum, pihak konter menghubungi suami korban dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tojo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SS alias Sule dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. ***