Polsek Banggai dan Satgas Pangan Sidak Harga Beras, Temukan Penjualan di Atas HET
Tribratanews BANGGAI LAUT – Jajaran Kepolisian Sektor Banggai (Polsek Banggai) Polres Bangkep, bersama tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Laut, secara intensif melaksanakan kegiatan pengecekan dan pendataan harga komoditas beras di wilayah Kecamatan Banggai. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras. Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah toko yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengecekan harga difokuskan pada tiga titik toko di Kelurahan Lompio Pasar Baru, yaitu Toko Al Rahma, Toko Desra, dan Toko Jaya Beras. Kapolsek Banggai, melalui laporan resminya kepada Kapolres Bangkep, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga pangan, khususnya beras, dan mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas batas yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan fakta di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Banggai bersama personel Disperindag dan Dinas Ketahanan Pangan menemukan adanya toko yang masih menjual beras dengan harga yang tidak sesuai dengan HET. Para pedagang berdalih bahwa tingginya harga jual disebabkan oleh biaya transportasi dan buruh yang bertambah, mengingat beras didatangkan dari luar daerah.

Menyikapi temuan tersebut, tim gabungan segera mengambil tindakan persuasif. Tindakan yang telah dilakukan oleh personel di lapangan meliputi:
1. Memberikan himbauan tegas kepada para pemilik toko dan pedagang agar tidak menjual beras di atas batas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Mendorong para pedagang untuk segera mengurus Izin Usaha Perdagangan (IUP) guna tertib administrasi.
3. Menghimbau pengurusan Izin Pengemasan Beras agar produk yang dijual sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
4. Melakukan pendataan dan dokumentasi secara menyeluruh terhadap hasil temuan di lapangan.
Polri, melalui Unit Reskrim Polsek Banggai, menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal kebijakan pangan nasional di tingkat daerah. Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara Polri dan instansi terkait dalam Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi seluruh masyarakat Banggai Laut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan harga atau penimbunan komoditas pangan.

