Kasus Pengancaman pada Mantan Istri, Polres Banggai Serahkan Pria Ini ke Jaksa
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai melimpahkan kasus pengancaman, yang dilakukan seorang pria inisial RG (46) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara terhadap mantan istrinya, CA alias Mimi (44).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/3/2025) sekira jam 11.45 Wita, yang mana saat itu tersangka baru pulang kantor, mendapati korban hendak akan mengecat rumah mereka.
Aksi tersebut menimbulkan pertengkaran (cekcok) antara keduannya, yang mana korban menyatakan hal ini dilakukan untuk menyambut Lebaran.
Tersulut emosi, tersangka kemudian mencoba mencekik leher korban lalu pergi ke dapur untuk mengambil benda tajam dan mengejar korban sambil mengancam akan membunuhnya.
Korban berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi dan meminta pertolongan di sebuah bengkel yang berjarak sekitar 20 Meter dari lokasi kejadian.
“Aksi tersangka kemudian berhasil dilerai oleh masyarakat setempat. Diketahui pada Januari 2025 tersangka telah mengajukan cerai,” urai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH.
“Tersangka telah ditahap II dan diserahkan kepada JPU Putu Diana di ruangan Kejari Banggai. Kepadanya disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” sebutnya.
IPDA Tamaka menegaskan, Unit PPA Polres Banggai berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal, terutama yang mengancam keselamatan warga khususnya perempuan dan anak.*HumasPolresBanggai

