BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Transformasi Hukum Pidana, Polda Sulteng Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Tribratanews, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., menghadiri kegiatan Sosialisasi KUHP Baru dan KUHAP Baru dengan tema “Transformasi Hukum Pidana Materiil dan Formil melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru”, Rabu 10/12/2025 siang, yang digelar di Rupatama Polda Sulteng.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat utama Polda Sulteng, di antaranya Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Dirreskrimsus Kombes Pol Fery Nur Abdillah, S.I.K., seluruh perwakilan PJU Polda Sulteng, serta personel Bidang Hukum.

Sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan menghadirkan tiga narasumber nasional, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., serta Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D.

Kabidkum menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Polri, khususnya Polda Sulteng, untuk memahami substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang akan berlaku secara bertahap.

Menurutnya, transformasi hukum pidana merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kabidkum juga menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini digelar untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kompetensi anggota Polri dalam menerapkan ketentuan hukum pidana materil maupun formil yang baru.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal, proses penyidikan, maupun tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini turut dirangkaikan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang berlangsung interaktif.

Para peserta diberi kesempatan untuk memperdalam materi terkait implementasi KUHP dan KUHAP Baru di lapangan.

“Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP Baru, seluruh personel harus benar-benar memahami norma, prinsip, serta perubahan mendasar yang ada di dalamnya. Ini diperlukan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan profesional, humanis, dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” jelas Kabidkum.

Kabidkum mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini benar-benar meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum pidana.

“Kami berharap seluruh anggota dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh hari ini. Dengan pemahaman yang baik, Polri dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tutupnya.(fn)