Polsek Luwuk Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Luwuk Polres Banggai mengingatkan ke seluruh pedagang petasan untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, aparat juga memeriksa penjual petasan di wilayah tersebut.
“Sembari melaksanakan patroli di lapangan, menyambangi pedagang kembang api di sepanjang jalan Ahmad Yani Luwuk, untuk mengecek kembang api yang dijual tersebut,” kata Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, Kamis (18/124/2025).
AKP Asdar menuturkan, patroli personil Polsek Luwuk dilakukan untuk memberikan rasa aman dan menjalin kemitraan dengan mewujudkan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat.
Ia juga menghimbau kepada pedagang agar senantiasa waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan kamtibmas disekitarnya.
“Petasan itu berbahaya. Tetap berhati-hati guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolsek.
Ia mengungkapkan memang saat ini belum ada korban jiwa akibat petasan daya ledak besar di wilayah hukum Polsek Luwuk, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah jatuhnya korban.
“Kami menghimbau kepada pedagang untuk tidak memperjualbelikan petasan daya ledak tinggi berbahaya khususnya kepada anak-anak. Mari kita lalui natal dan tahun baru ini dengan damai dan kondusif,” ajaknya.*HumasPolresBanggai

