Pakai Sabu untuk Tambah Stamina, Pria di Toili Barat, Banggai Ditahap II Polisi ke JPU
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pria di Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai dengan inisial KA (37) diserahkan Satnarkoba Polres Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai (Tahap II), Senin (22/12/2025) sore.
Dimana diketahui sebelumnya, tersangka ini berhasil diringkus penyidik Satnarkoba Polres Banggai dengan kepemilikan 8 sachet narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid., S.H, M.H mengungkapkan bahwa dalam enam bulan terakhir, tersangka mulai terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu.
“Katanya agar lebih kuat bekerja, lebih bersemangat dan segar serta menghilangkan rasa ngantuk. Ia menggunakannya saat bekerja di sawah miliknya dan kebun sawit,” ungkapnya.
Lanjut Kasat bahwa barang haram tersebut KA dapatkan dari seseorang yang tak dikenal di perkebunan sawit di Kecamatan Toili Jaya dengan harga sebesar Rp. 1 Juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. Kepadanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi cermin bahwa narkoba bisa menyusup hingga ke pelosok desa. Dari rumah petani hingga kota besar, ancaman itu nyata.
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.*HumasPolresBanggai

