TIM BURUNG ALO SATRESNARKOBA POLRESTA PALU TANGKAP PENGEDAR SABU DI BTN PALUPI PERMAI.
Polresta Palu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, yang lebih dikenal sebagai Tim Burung Alo, kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Palu. Kali ini, seorang pria berinisial Lk. DRSP, warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, berhasil diamankan di sebuah rumah BTN Palupi Permai, pada Selasa (6/8/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim lidik Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa DRSP kerap melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Tatanga. Usai dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan di rumah dan badan pelaku, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran barang haram itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
•7 paket sabu siap edar,
•1 unit timbangan digital,
•3 lembar plastik klip bekas pembungkus sabu,
•1 pak plastik klip kosong,
•1 pembungkus rokok,
•1 tas warna biru tua,
•1 unit handphone merk Awesome warna silver,
•1 unit sepeda motor Honda Beat DN 5285 YX warna silver.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Palu.


Sebagai informasi, narkotika jenis sabu memiliki dampak buruk yang sangat serius bagi kesehatan tubuh dan jiwa. Beberapa efek samping yang kerap dialami pemakai sabu antara lain:
•Gangguan fisik: jantung berdebar, tekanan darah meningkat, insomnia, penurunan berat badan drastis, hingga kerusakan otak permanen.
•Alami Gangguan mental: halusinasi, paranoia, mudah marah, hingga berisiko mengalami gangguan jiwa.
•Ketergantungan tinggi: pemakai sabu sangat sulit lepas karena efek candu yang kuat.
•Risiko sosial: hilangnya kepercayaan keluarga dan masyarakat, meningkatnya tindak kriminal, serta hancurnya masa depan akibat keterjeratan kasus hukum.
Penyalahgunaan sabu bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga meruntuhkan kehidupan sosial dan ekonomi penggunanya, tambah Kapolresta.
“Kami menindak setiap informasi yang masuk dengan serius dan terukur. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, DRSP diketahui memperoleh sabu dari seseorang yang belum dikenal, untuk kemudian dikonsumsi sekaligus dijual kembali. Penemuan timbangan digital dan plastik klip menguatkan dugaan bahwa pelaku aktif mengedarkan sabu di kalangan masyarakat.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Palu. Polresta Palu akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar,” tambah Kombes Pol. Deny Abrahams.
Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat Kota Palu untuk lebih berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan. Kami sangat terbantu dengan informasi dari warga. Mari bersama kita jaga kota ini dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Saat ini, DRSP telah diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup.

