GeneralLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

SEMBUNYIKAN 14 PAKET SABU DALAM KABEL ROLL, POLISI BONGKAR TRIK LICIK PENGEDAR SABU DI PALU.

Polresta Palu,-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Palu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial JBL (33) lantaran kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam gulungan kabel roll.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WITA, di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dalam operasi tersebut, tim Alo Sat Resnarkoba Polresta Palu  menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram yang disimpan rapi di dalam gulungan kabel. Selain narkotika, sejumlah barang bukti pendukung juga diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja tim dan dukungan masyarakat yang berperan penting dalam mengungkap kasus ini.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,” ujarnya.

Kini, tersangka JBL telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya.