GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAI

Polisi Tahap II Dua Tersangka Pengeroyokan Remaja di Depan Alfamidi Toili Barat

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka terhadap seorang remaja pria inisial IKA (18) warga Desa Sindangsari Kecamatan Toili Barat, Banggai akhirnya tuntas ditangani Polisi, Rabu (26/11/2025).

Pelimpahan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

“Kasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka ke JPU Putu Diana,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan.

Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada Sabtu (27/9) lalu sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban yang menggunakan sepeda motor berangkat menuju sebuah Kedai Kopi depan Alfamidi Makapa. Sesampainya, ia didatangi tiga orang yakni MS (15), MG (22) serta AA (22).

Selanjutnya tersangka MS mengajak korban untuk berkelahi, akan tetapi hal tersebut tidak dihiraukan hingga akhirnya penganiayaan bersama-sama itu terjadi. Korban mengalami sejumlah luka dengan 6 jahitan di bagian kepala dan 2 jahitan di pinggul.

“Untuk tersangka MD terlebih dahulu di serahkan ke Jaksa yakni pada tanggal 13 November kemarin,” beber AKP Raden.

“Jadi kepada 2 tersangka MG dan AA ini susulan. Semuanya telah kami tuntaskan selanjutnya kewenangan Jaksa untuk selanjutnya tahap persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk,” tukasnya.*HumasPolresBanggai