BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas Polda Sulteng Gelar Razia Prostitusi Di Hotel dan Penginapan Di Kota Palu


Tribratanews, PALU – Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menanggulangi penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala II Tahun 2025. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, jajaran kepolisian menggelar razia prostitusi di sejumlah hotel dan penginapan yang berlokasi di Kota Palu pada Selasa 05/12/2025 malam.

Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Fachrufdin Pitta Lolo, bersama personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Tinombala II. Satu per satu hotel dan penginapan disisir petugas, khususnya lokasi yang diduga sering dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung ataupun aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.

Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan dua pasang sejoli yang ditemukan berada di dalam kamar tanpa menunjukkan identitas yang jelas. Kedua pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

IPDA Fachrufdin Pitta Lolo menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Sulteng dalam mengantisipasi maraknya aktivitas prostitusi yang kerap memicu keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak kriminal lainnya. “Jika dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan indikasi kuat keterlibatan dalam praktik prostitusi, maka para terduga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Operasi Pekat Tinombala II 2025 merupakan langkah strategis Polda Sulteng dalam menjaga ketertiban sosial, terutama menjelang masa libur akhir tahun. Razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk penyakit masyarakat.Dengan adanya kegiatan ini, Polda Sulteng berharap masyarakat Kota Palu dapat merasakan langsung dampak positif berupa terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, serta terhindar dari aktivitas yang dapat merusak moral dan ketertiban umum. (ab)