Bidkum Polda Sulteng Menang di Sidang Praperadilan Dugaan Pemalsuan Surat
Tribratanews, Palu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Pada Jumat 5/12/2025, Bidkum Polda Sulteng menghadiri sidang praperadilan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu.
Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa Termohon dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., bersama jajaran personelnya.
Turut hadir Hakim Tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., serta Panitera Muhlis, S.H., yang memimpin jalannya persidangan hingga pembacaan putusan.
Pada persidangan tersebut, Hakim Tunggal praperadilan membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa menolak permohonan praperadilan Pemohon secara keseluruhan dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Putusan ini sekaligus menguatkan bahwa langkah penyidik Polda Sulteng dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
“Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sulteng telah sesuai prosedur. Kami selalu bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kabidkum menyampaikan harapannya agar putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati proses hukum.
“Kami berharap putusan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa institusi Polri, khususnya Polda Sulteng, menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam setiap penanganan perkara. Semoga ke depan, setiap keberatan ataupun keberkaitan hukum dapat ditempuh melalui mekanisme yang benar sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Ia juga menambahkan dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penyidik dalam melakukan proses penghentian penyidikan (sp3) telah sesuai prosedur yang di atur dalam KUHAP.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang objektif, akuntabel, dan berintegritas,” tutupnya.(fn)

