LatestNewsPOLRESPOLRES BUOL

Satgas Operasi Pekat Polres Buol Amankan Belasan Pasangan Bukan Suami Istri

TribrataNews, Buol –  Tim Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Polres Buol berhasil menjaring belasan pasangan bukan suami istri dalam operasi cipta kondisi dengan sandi Ops Pekat Tinombala 2025. Operasi yang menyasar sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Biau, Kabupaten Buol ini bertujuan untuk menekan praktik penyakit masyarakat (Pekat) menjelang perayaan Natal dan tahun baru, Sabtu (06/12) malam.

Pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar secara masif ini dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Iptu Irfendi Fibrianto, S.H yang bertindak sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Tindak, Serta Kasat Intel Iptu I Gede Sariasa selaku Kasatgas Penyelidikan (Lidik) dan diikuti oleh Kaanevopsres Ipda Revelino Mandjarara.

“Fokus utama kami adalah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Buol, khususnya dari praktik prostitusi, peredaran minuman keras, dan bentuk pekat lainnya,” ujar Iptu Irfendi Fibrianto di sela-sela kegiatan,(06/12).

Operasi yang dilaksanakan pada malam hari tersebut secara teliti menyisir kamar-kamar penginapan yang dicurigai menjadi tempat asusila. Hasilnya, petugas mendapati 18 individu yang terdiri dari 9 pria dan 9 wanita berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Dari pemeriksaan awal, mereka tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah. Total 18 orang yang kami amankan langsung dibawa ke Mapolres Buol untuk didata dan diberikan pembinaan,” jelas Iptu Irfendi Fibrianto, S.H.

Seluruh pasangan yang terjaring razia ini didata secara lengkap oleh Satgas Lidik dan Satgas Tindak. Selanjutnya dilakukan proses pembinaan humanis yang mengedepankan aspek edukasi dan moral.

Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dipanggil orang tua atau keluarga untuk menjamin pengawasan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya persuasif Polres Buol dalam menjaga nilai-nilai sosial dan agama di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, Pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024 Polres Buol berdasarkan Surat Perintah dari Kapolres Buol, Nomor: Sprinlak/ 1138 / XII / OPS.1.3 / 2025, tanggal 3 Desember 2025.

Polres Buol menegaskan bahwa Operasi Pekat Tinombala 2025 akan terus berlanjut hingga waktu yang ditentukan dengan sasaran yang lebih diperluas, mencakup peredaran narkoba, miras, hingga premanisme, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Buol.