Polsek Banawa Selatan Polres Donggala Jemput Adi Sakti Usai Postingan Viralnya.
Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id
Sebuah unggahan viral di media sosial milik seorang warga Donggala bernama Adi Sakti, dengan caption “tanahmea memanas”, menimbulkan keresahan publik sekaligus merugikan nama baik institusi kepolisian, khususnya Polsek Banawa Selatan Polres Donggala. Sabtu (13/12/25)
Dalam postingannya, Adi Sakti menuliskan pernyataan provokatif dan tidak berdasar, termasuk tudingan bahwa anggota polisi “menjilat”, “tutup mata”, serta klaim dirinya adalah pengedar dengan “setoran lancar” sehingga tidak berani ditahan lama oleh petugas.
Unggahan tersebut langsung menimbulkan reaksi kuat dari masyarakat karena dianggap mencemarkan nama baik institusi Polri dan dapat memicu opini negatif serta disinformasi di tengah masyarakat” terang Kasihumas
Menindaklanjuti viralnya unggahan tersebut, Polsek Banawa Selatan Polres Donggala bertindak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Banawa Selatan, Ipda Asri Nasir, S.H, personel segera mendatangi rumah Adi Sakti untuk melakukan penjemputan secara humanis dan membawanya ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi terkait motif dan kebenaran pernyataan yang ia unggah.” Jelas Kapolsek
Dilain tempat Aiptu Azis Bangsawan, mantan Kanit Reskrim Polsek Banawa Selatan yang pernah menangani perkara hukum terkait Adi Sakti, memberikan klarifikasi penting. Ia menyebut bahwa postingan bernada serupa pernah beredar sebelumnya dan bahkan membuat dirinya diperiksa oleh Tim Dumasan Itwasda Polda Sulteng.
” Ya benar Adi sakti pernah ditahan selama dua bulan dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vega milik seorang warga di Desa Tanah Mea, untuk berkas perkaranya masih di tahap II dan menunggu kelengkapan saksi sesuai instruksi jaksa. ” Terang Aiptu Azis
” Saat keluarga korban mengajukan penangguhan penahanan, berkas justru telah dinyatakan lengkap (P21). Dalam proses selanjutnya, pihak kejaksaan mempertemukan pelaku dan korban melalui mekanisme restorative justice, sehingga perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.” Tambahnya
Menurut Kapolsek, tindakan cepat ini dilakukan untuk mencegah berkembangnya fitnah dan memastikan tidak terjadi gejolak di masyarakat akibat informasi yang menyesatkan.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si melalui jajaran Kasipropam dan Unit Paminal Polres Donggala juga turut menindaklanjuti kasus ini. Pengawasan internal digerakkan untuk memastikan bahwa tuduhan dalam unggahan tersebut tidak sesuai fakta dan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.” Papar Kasihumas
Polres Donggala mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi tanpa dasar yang dapat menimbulkan keresahan publik serta merugikan pihak tertentu.” Tutupnya
Polres Donggala (AS/HMS)

