BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Satpolairud Polres Banggai Kepulauan Lepasliarkan Penyu, Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Satwa Laut

Tribratanews, Banggai Kepulauan — Satpolairud Polres Banggai Kepulauan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dengan melaksanakan pelepasliaran barang bukti berupa penyu hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa laut dilindungi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di perairan Kompleks Tungabe, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, sebagai tindak lanjut perkara dugaan perdagangan penyu yang terjadi di Desa Peling Seasa, Kecamatan Bulagi, pada 29 November 2025.

Pelepasliaran ini dilaksanakan berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan Satpolairud Polres Banggai Kepulauan, serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, TNI-Polri, dan Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan IPTU Rahim Hasan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata peran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung kelestarian ekosistem laut dan satwa yang dilindungi.

Dari total tiga ekor penyu yang menjadi barang bukti, dua ekor dilepasliarkan kembali ke laut, sementara satu ekor dikuburkan karena telah mati akibat kondisi fisik yang melemah. Kegiatan berakhir pukul 11.30 Wita dalam keadaan aman dan lancar. (ab)