BID HUMASSATKER

Jajaran Subsektor Luwuk Timur Tindak Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong

Luwuk, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Jajaran Subsektor Luwuk Timur, Polsek Luwuk, menindak sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat menggelar patroli, Sabtu (4/6/2022) malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsubsektor Luwuk Timur Ipda Alwi Polii dilakukan lantaran knalpot brong ini mengeluarkan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya.

“Ada tiga unit sepeda motor yang diamankan. Pengendara diminta memasang knalpot standar,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.

Menurut Candra, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1).

“Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Candra pun mengimbau kepada masyarakat terutama para pemuda supaya tidak lagi nekat memasang knalpot brong di sepeda motor karena nyata telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus menggelar razia knalpot brong dengan intensif di wilayah hukum Polsek Luwuk,” tandasnya. (ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *