POLRES BANGGAI

Jelang Tutup Tahun 2022, Personil Sat Samapta Polres Banggai Amankan Puluhan Liter Miras Tradisional

Polresbanggai.com – Menjelang pergantian tahun, Satuan Samapta Polres Banggai Kembali merazia warung/rumah yang diduga menjual minuman keras. Puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus berhasil disita dalam Razia Kamis malam (29/12/2022).

Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R. Lengkong, SH membenarkan penangkapan miras tersebut. Dia menambahkan kegiatan yang dipimpin oleh KBO Samapta Iptu S. Panggabean ini dalam rangka cipta kondisi ditengah masyarakat, agar tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun secara berlebihan atau pun penyakit masyarakat dalam menyambut malam pergantian tahun baru 2023.

“Hampir setiap tindak pidana atau laka lantas terjadi, pemicunya adalah miras. Sehingga berulang kali saya meminta personil Samapta untuk mengambil Tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” tegasnya.

Saat menggelar Razia di Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, aparat kepolisian berhasil mengamankan 50 bungkus miras jenis cap tikus, masing-masing bungkus berisi 1,25 liter, langsung disita dari pemiliknya AR (60) karena tidak dilengkapi izin atau dokumen yang sah.

Setelah disita, cap tikus yang ditampung dalam kemasan plastic putih sebanyak 61 liter tersebut sudah siap jual kepada warga jelang malam pergantian tahun baru, langsung diangkut menuju Mako Samapta Polres Banggai menggunakan mobil Patroli.

“Upaya yang kita lakukan ini semata-mata ingin masyarakat merayakan tutup tahun denga naman, khusyuk, dan lancar. Tidak terjadi hal yang buruk akibat mengkonsumsi miras,” pungkas Jolly.*Humas Polres Banggai