POLRES BANGGAI

Polisi Amankan Emak Owner Investasi Diduga Bodong di Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satreskrim Polres Banggai melalui Tim Resmob Tompotika berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi.

“Terduga pelaku berinisial DA (30) seorang ibu rumah tangga, telah diamankan dirumahnya di Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, Kota Luwuk,” ujar IPTU Tio Tondy.

Kasat Reskrim Polres Banggai menyampaikan perempuan tersebut awalnya mengajak korban untuk investasi dengan keuntungan 50 persen dari dana yang diinvestasikan dalam jangka waktu persepuluh hari.

Lanjut Tio, bahwa Kejadiannya mulai bulan November 2022 dan awalnya berjalan lancar, akan tetapi saat masuk bulan Desember 2022, dana yang diinvestasikan beserta keuntungan sebagaimana yang dijanjikan DA sudah tidak terbayarkan.

“Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp43 Juta sehingga kejadian itu dilaporkan kepada polisi,” ucapnya.

Dihadapan petugas mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya telah melakukan hal tersebut dengan cara investasi dan sekarang pembayaran lagi macet/terhenti.

Modus pelaku yaitu dengan mengajak tetangga disekitaran rumahnya, bilamana seseorang ada yang berminat untuk berinvestasi dengan keuntungan 50%.

Setelah sepakat untuk berinvestasi, terduga pelaku mengarahkan korban untuk mengirimkan uang yang akan diinvestasikan melalui rekening Bank.

Sementara, dana yang telah diinvestasikan oleh para korban, Sebagian telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan hal serupa di Kota Gorontalo.

“Uang para korban diputarkan kembali di Gorontalo dengan cara yang sama,” sebut Kasat.

“Saat ini baru satu korban yang melapor ke Polres Banggai. Dan menurut pengakuan pelaku bahwa ada lima orang yang berinvestasi uang kepadanya,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai