POLRESPOLRES BANGGAI

Polisi Tahap II Kasus Pencurian HP di Lokasi Wisata KM 5 Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Banggai melakukan tahan II pada kasus pencurian HP, Jumat siang (9/6/2023).

Tahap II merupakan penyerahan atau penghadapan tersangka tindak pidana berikut barang bukti perkara yang dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy menjelaskan penyerahan terduga dan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Banggai, yang diterima langsung Trilaksono Adhi, S.H. Jaksa yang menangani Perkara.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga tahap II ini kami lakukan guna pelaksanaan proses selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa tahap II ini terkait kasus pencurian hanphone yang dilakukan tersangka AB (35) warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Luwuk sesuai laporan Polisi nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Res Bgi/ Polda Sulteng.

“Kejadian ini terjadi pada 10 November 2022 di KM 5 Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Saat itu tersangka mengambil HP merk Redme Note 9 warna forest green yang tersimpan di dasbor motor milik korban,” ucap IPTU Tio.

Kemudian Hp tersebut diberikan kepada mantan istri tersangka untuk digunakan sehari-hari.

“Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Polres Banggai pada Senin (10/4/2023),” tukas Kasat.*Hums Polres Banggai