POLRES BANGGAI

Berkas Perkara Narkoba Lengkap, Polres Banggai Limpahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Berkas perkara kasus narkoba dinyatakan lengkap, Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (22/6/2023) pukul 16.00 Wita .

Kasat narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH mengatakan bahwa melalui surat nomor P21 No : B-995/P.2.11/Enz/.1/06/2023 tanggal 09 Juni 2023 Kejaksaaan Negeri Banggai telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus narkoba atas nama tersangka MA alias Mud (39) oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk.

” jika berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kekejaksaan ” kata IPTU Kasim.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti di terima oleh Rhenita Tuna, SH sebagai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banggai.

“Selanjutnya tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Rutan Polres Banggai,” ungkapnya.

Kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka MA alias Mud pada Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita, Tiem opsnal satuan narkoba Polres Banggai akhirnya menangkap tersangka di Jalan Pulau Bali Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan.*Humas Polres Banggai