BID HUMASGIAT OPSHUKUMNewsPOLRESTA PALU

THE END ; Resmob Tadulako Polrseta Palu Tangkap 2 Pencuri HP di TOKO CENTRAL PHONE.

Palu, 17 Mei 2024 – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/101//2024/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 9 Mei 2024, Tim Resmob Tadulako berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Sentral Phone, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA pada hari Kamis, 9 Mei 2024.

Berdasarkan Keterangan dari Kanit Jatanras Polresta Palu Ipda Dwi Wahyudi Sagita. R., S.Tr.k., Penangkapan kedua tersangka, Lk. RA alias Iswan (31 tahun) dan Lk. A alias Cang (34 tahun), dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WITA. Berdasarkan informasi dari seorang informan, Tim Resmob Tadulako mendapat informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Jl. Gawalise, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Tim segera bergerak ke lokasi untuk memastikan keberadaan tersangka.

Sesampainya di lokasi, Tim Resmob Tadulako mendapati Lk. RA alias Iswan dan Lk. A berada di depan sebuah rumah di Jl. Gawalise. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut. Dalam penggeledahan, tim menemukan enam unit handphone di kantong celana masing-masing tersangka dan dua unit handphone di dalam kamar mereka. Total delapan handphone yang ditemukan adalah sebagai berikut:

1. iPhone 11 128GB Black

2. iPhone 15 Pro 256GB Blue Titanium

3. iPhone 15 Pro Max 256GB Blue Titanium

4. Samsung Z Flip 8+256GB Lavender

5. Samsung S24+12+256GB Black

6. Samsung A35 5G 8+256GB Navy

7. Samsung A15 8+128GB Blue Black

8. Samsung S23 8+128GB Cream

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palu untuk diinterogasi. Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa delapan handphone tersebut adalah hasil dari aksi pencurian yang mereka lakukan di Toko Sentral Phone pada 9 Mei 2024. Modus operandi yang digunakan oleh  kedua Pelaku ; Lk. A Berperan mengantar Lk. RA di TKP. Sambil menunggu di luar Lk. A memantau situasi Toko,  Kemudian dengan sendirinya Lk. RA  masuk ke dalam toko melalui samping Toko dan menaiki Tangga menuju ke lantai dua, Lk. RA segera masuk ke jendela yang tidak terkunci, kemudian turun mengambil sejumlah handphone di lantai satu dan Lk. RA keluar dengan cara yang sama. Ke dua Pelaku segera melarikan diri ke sebuah rumah di Jalan Kasubi Kec. Marawola Kab Sigi.

Selain itu, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan tiga kali pencurian di wilayah hukum Polresta Palu dengan rincian sebagai berikut:

1. TKP: Jl. Imam Bonjol, Toko Bintang  Barang Bukti 6 slof rokok

2. TKP: Jl. Sungai Larang    Barang Bukti Uang sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah)

3. TKP: Jl. I Gusti Ngurah Rai Barang Bukti: Kurang Lebih 15 Unit Handphone sudah termasuk 8 Unit Handphone dari Toko Central Phone.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman bagi warga Kota Palu. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka.