BID HUMASGIAT OPSHUKUMNewsPOLRESTA PALU

BACK TO LOBBY ; Resmob Tadulako Kembali Bekuk, Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palu.

Palu, 17 Mei 2024 – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus yang terjadi di wilayah Palu Selatan. Laporan pertama dengan nomor LP-B/656/V/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDASULTENG menginformasikan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam pada 12 Mei 2024 di Jl. Dr. Basuki Rahmat Lrg. Saleko, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Laporan kedua dengan nomor LP-B/655/V/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDASULTENG mencatat pencurian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam pada 7 Mei 2024 di Jl. Batu Bata Indah, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kanit Jatanras Polresta Palu Ipda Dwi Wahyudi Sagita, R., S.Tr.k., Menerangkan Kronologis Penangkapan Pada hari Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Resmob Tadulako mendapatkan informasi dari seorang informan mengenai keberadaan dua terduga pelaku, Lk. MF alias Figal (19 tahun) dan Lk. MRW alias Idang (26 tahun), di Jl. Jati Lrg. Rahmat, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan kedua pelaku di depan rumah. Dengan Reaksi Cepat Tim kemudian melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Polresta Palu untuk diinterogasi.

Dalam interogasi, Lk. MF dan Lk. MRW mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam di Jl. Dr. Basuki Rahmat Lrg. Saleko. Mereka menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan merusak stop kontak motor menggunakan kunci palsu yang ditemukan di dasbor motor yang dilakukan oleh Lk. MF dan  LK. MRH alias Rey (19 tahun),. Setelah itu, Lk. MRW membantu menjual motor tersebut.

Selain itu, Lk. MRW juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di Jl. Batu Bata Indah. Pelaku melakukan pencurian tersebut bersama Lk. MF dengan memasuki pekarangan rumah kost yang tidak terkunci, kemudian menemukan kunci motor di dasbor dan langsung membawa motor tersebut. Motor Yamah NMAX tersebut kemudian dijual di daerah Morowali.

Berdasarkan informasi dari Lk. MF dan Lk. MRW, Tim Resmob Tadulako bergerak untuk menangkap pelaku ketiga, Lk. MRH alias Rey. Lk. MRH ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Lk. MRH mengakui bahwa ia bersama Lk. MF telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam. Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa Lk. MRW merupakan seorang residivis.

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu juga telah berkoordinasi dengan Polres Morowali untuk menemukan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dijual oleh pelaku. Motor tersebut berhasil ditemukan dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Palu Melalui Kasat Reskrim, mengapresiasi kinerja Tim Resmob Tadulako dan masyarakat yang telah memberikan informasi, serta berharap kerjasama seperti ini terus terjalin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu.