Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Lakukan Mediasi Penganiayaan Dipicu Dendam Lama
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pertemuan atau mediasi kedua belah pihak antara keluarga korban penganiayaan dan pelaku, berlangsung di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, Senin, (24/6/2024) malam.
Proses mediasi antar pelaku penganiayan berinisial WL (25) warga Desa Bunga terhadap korban inisial FJ (20) asal Desa Baya Kecamatan Luwuk Timur, ditengahi langsung Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rahmad Musati.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (22/6/2024) pukul 03.30 Wita dini hari, saat itu korban dari arah Luwuk ingin pulang kerumahnya, lalu dihubungi temannya untuk singgah sebentar di depan Alfamidi Desa Bunga.
Tiba di TKP, korban ditawari miras cap tikus oleh teman-temannya tersebut. Selanjutnya datang pelaku yang kemudian mengajak berkenalan dengan korban.
“Saat itu pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali dibagian mata kiri dan bibir. Sehingga korban merasa sakit dan mengeluarkan darah serta dilarikan ke puskesmas,” tutur Bhabinkamtibmas.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perihal yang menimpanya di SPKT Polsek Luwuk.
“Motifnya yakni dendam lama. Dimana, sekitar setahun yang lalu pelaku pernah dipukuli di Desa Baya,” sebutnya.
Kata Rahmad bahwa mediasi ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi melalui dialog terbuka dan responsif antara keluarga atau korban dan pelaku, dipertemukan atas permintaan kedua pihak.
“Kami sebagai penengah atas dasar permintaan dari kedua pihak. Hasil dari mediasi kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tutupnya.*HumasPolresBanggai