Uncategorized

Satreskrim Polres Touna Amankan Pelaku Tindak Pidana Pornografi

TOUNA – Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi berinisial US (40) yang terjadi sekitar bulan Mei 2024 di Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.

Pelaku diamankan karena diduga telah menyebarluaskan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan/alat kelamin.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasi Humas AKP Triyanto saat konferensi pers, Rabu (10/7/2024).

Kapolres mengatakan, kronolis kejadian yaitu pada bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat disalah satu kamar Hotel Yuniar yang terletak diwilayah Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, pelaku US dengan menggunakan handphone miliknya melakukan hubungan seksual dengan Pr. IR sambil membuat/merekam.

“Selang waktu 3 minggu dari pembuatan video porno tersebut dimana saat itu posisi/keberadaan tersangka US sudah berada dirumah tinggalnya yang terletak diwilayah Desa Sukamaju Kecamatan Ampana Tete, tersangka memperbanyak dan/atau menggandakan video porno yang sebelumnya dia buat pada saat di Hotel Yuniar Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan 1 unit handphone miliknya,” kata Kapolres.

Kemudian, sambung Kapolres, sekitar bulan Mei tahun 2024 di Desa Sukamaju Kecamatan Ampana Tete tersangka US mengirimkan salah 1 video porno yang berdurasi 27 detik dan salah satu gambar hasil tangkap layar (sreenshot) dari hasil video porno kepada 2 orang yang merupakan masyarakat Desa Sukamaju,” sambung Kapolres.

“Menurut keterangan tersangka untuk balas dendam, karena dituduh oleh suami Pr. IR (pemeran perempuan pada video beredar) melakukan perselingkuhah,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini, diamankan barang bukti 1 unit handphone merek Vivo Y02t warna cosmic grey (abu-abu), Dokumen elektronik yaitu gambar tangkap layar (sreenshot) pengirim pesan masengger dan whatsapp kepada saksi-saksi.

“Sementara alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan tersangka, petunjuk (kesesuain keterangan saksi-saksi dan barang bukti) serta surat (dokumen elektronik),” tambahnya.

“Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tandas Kapolres.

Siaran Pers : Sihumas Polres Touna Polda Sulteng