Polda Sulteng Ungkap Kepemilikan 1 Kg Sabu Yang Dikemas Dalam Kotak Bertanda “Guanyinwang”
Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kepemilikan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam kotak bertanda “Guanyinwang” dicampur makanan ringan dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menjelaskan keberhasilan penangkapan ini berkat informasi masyarakat, dimana saat itu polisi telah melakukan pengawasan terhadap tersangka berinisial K (39 tahun) hendak mengambil barang di salah satu perusahaan ekspedisi, di Jalan Pulau Halmahera, Palu Timur, Kota Palu, pada Sabtu (30/6/2024)
“Saat Dos dibuka dan diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket berukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu dicampur jajanan ringan,” kata AKBP Sugeng Lestari dalam rilis yang dikirimkan Jumat (19/7/2024). (fn)