Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria di Kota Luwuk Kembali Dibekuk Polisi
tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pria Asal Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres Banggai lantaran tertangkap tangan sedang mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pulau Masalembo, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Tersangka berinisial SS alias F (43) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk ini ditangkap dengan barang bukti dua sachet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis-sabu-sabu berat 1,10 gram.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat tim yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph sedang melakukan penyelidikan di Kota Luwuk, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalagunaan narkoba.
“Atas informasi itu, KBO bersama tim langsung begerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, saat ditemui awak media, Jumat (21/10/2022) pagi.
Ketika sedang melakukan penyelidikan di TKP, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekannya dan di pinggir jalan.
“Tersangka ini kemudian turun dan mengambil sesuatu di pinggir pagar rumah warga,” tuturnya.
Melihat hal itu, petugas kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan bertanya kepada tersangka tentang barang yang diambil di pinggir pagar warga.
“Tersangka memperlihatkan pembungkus susu sachet warna putih yang ternyata berisi dua sachet sabu-sabu,” ungkapnya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelndang ke Mapolres Banggai guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.*Humas Polres Banggai