Sat Resnarkoba Polresta Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 398,8745 gram.
Polresta Palu,-Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Rijal, S.H., melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada hari ini. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP.A/72/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLDA SULTENG atas nama tersangka RA, dan LP.A/75/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLDA SULTENG atas nama tersangka MY, Jumat,30/8/2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka. Dari tersangka RA, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 266,7964 gram. Sementara itu, dari tersangka MY, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bersih 132,0781 gram. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah 398,8745 gram.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan di ruang Press Release Humas Polresta Palu. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Palu, perwakilan dari Balai POM Palu, penasehat hukum tersangka, dan Kasi Propam Polresta Palu. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan khusus yang kemudian dibuang ke tempat yang aman, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
AKP Rijal, S.H., dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. “Kita harus bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi kita. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar AKP Rijal.
Kegiatan ini juga menjadi bukti transparansi dalam penanganan kasus narkotika, di mana setiap tahap proses hukum hingga pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
Pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir, yang kemudian dilaporkan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung. Polresta Palu akan terus melanjutkan upaya pemberantasan narkotika dengan harapan dapat menciptakan Kota Palu yang bersih dari narkoba.