Tiga Tersangka dan Barang Bukti Narkotika di Limpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Sulteng
Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua berkas perkara peredaran gelap narkotika dengan tiga tersangka diserahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/9/2024).
“Hari ini penyidik menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21)
“Ada dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sugeng
Tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial BP (20) Alamat Keluraha Tavanjuka Kecamatan Tatanga, dan Z (21), Alamat Jalan M. Yamin, sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng. Terdsngka ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti diantaranya 4 paket sabu seberat 4,0602 gram.
Sugeng menjelaskan, berkas lain yaitu dengan tersangka inisial ZFA (35) alamat Jalan Tombolotutu yang ditangkap pada Sabtu (6/7/2024) lalu di rumahnya Jalan Tombolotutu berikut 2 (dua) paket sedang sabu seberat 40,1978 gram.
“Tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (ab)