POLRESPOLRES DONGGALA

Curi besi tower PLN di Donggala, 2 Pria diamankan Tim Resmob Paneki Donggala.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Mencuri besi Braching tower milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Donggala, dua pria diamankan aparat kepolisian. Kamis (27/10/22).

Ka Tim Resmob Paneki bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan berdasarkan sprin LP-B/222/X/2022/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG.
b. SP.GAS/85/X/RES.1.24./2022/RESKRIM Kemarin, Rabu (26/10/22).

Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling,S.H. mengatakan Kedua pelaku ialah Ramadhan (28) warga Desa Loli Tasiburi Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dan Heri @Bayu (26) penduduk Desa Loli Tasiburi, Ujarnya.

Adapun Kronologis pengungkapan pencurian
sekitar pukul 09.00 wita Tim Resmob Paneki yang di pimpin Brigpol Herman bersama anggotanya mendatangi Tkp terkait Pencurian Bracing Tower PLN sebanyak 38 batang/buah yg terjadi di desa loli Tasiburi Kec. Banawa Kab. Donggala.

Setelah unit identifikasi melakukan olah Tkp Tim Resmob Paneki menganalisa ditempat kejadian bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan kunci pas untuk membuka baut bracing tower, kemudian tidak bisa dibuka menggunakan kunci pas pelaku membukanya dengab cara mematahkan besi Bracing tower tersebut.” Ungkapnya

Tidak butuh waktu lama tim Resmob Paneki sudah mengantongi identitas tersangka
Sekitar pukul 20.00 Wita Team melakukan introgasi awal kepada pelaku Lk.Ramadhan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Besi Bracing Tower PLN bersama rekannya  Lk.Bayu.

Tim melakukan pencarian terhadap Lk. Bayu yang sedang berada dirumahnya dibagian dapur  sedang memotong besi bracing tower PLN menggunakan mesin gurinda. ” Paparnya

Sementara itu Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 buah Cok Roll
– 1 buah mesin gurinda dan 2 buah mata gurinda+kunci
– 1 buah kunci Inggris
– 1 buah obeng bunga
– 1 buah kunci pas ring 19
– 7 buah baut lengkap dengan ring dan Moor
– 2 buah Moor ukuran kecil dan ukuran besar dan ring tidak dengan baut
– 1 buah baskom plastik
– 3 batang besi tower ukuran kecil
– 4 batang besi tower ukuran besar
– 11 batang besi tower kuran kecil yang sudah di potong pendek.

Kemudian team mengumpul semua barang bukti yg terkait untuk di amankan ke mako polres Donggala.

Saat ini,  kedua pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Donggala untuk menanggung perbuatannya.

“Kita jerat kedua pelaku dengan pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.

Polres Donggala (As)