Kompol Candra Mengimbau Seluruh Masyarakat Untuk Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – signifikan. Pada tahun 2023, melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis, terdapat 3704 pelanggar yang ditindak, sementara pada tahun 2024 belum ada penindakan melalui sistem ETLE Statis. Begitupun dengan ETLE Mobile, pada tahun 2023 terdapat 266 pelanggar, dibandingkan dengan pada tahun 2024 juga belum ada penindakan,”terangnya.
Ditambahkan belum adanya penindakan melalui ETLE Statis dan ETLE Mobile pada tahun 2024, dikarenakan saat ini perangkat tersebut masih dalam tahap maintenance oleh pihak vendor.
“Penggunaan ETLE Statis dan ETLE Mobile pada tahun ini belum berfungsi karena masih dalam perbaikan. Meskipun demikian penindakan manual menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2023, terdapat 311 pelanggar yang ditilang secara manual, sedangkan pada tahun 2024 angka tersebut naik menjadi 383 pelanggar, atau naik 23 persen,”ujarnya.
Dikatakan pemberian teguran kepada pengendara juga mengalami peningkatan sebesar 19 persen, dari 4055 teguran pada tahun 2023 menjadi 4829 teguran di tahun 2024. Karenminops juga mengungkapkan bahwa pelanggaran lalu lintas selama operasi ini didominasi oleh beberapa jenis pelanggaran.
“Pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, pengendara roda dua yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), mengangkut muatan berlebih, dan menggunakan handphone saat berkendara,” ungkapnya.
Kompol Candra Tangoi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun mereka berada.
“Ingat, kecelakaan sering kali berawal dari pelanggaran kecil. Mari kita bersama-sama meningkatkan keselamatan berlalu lintas demi mengurangi risiko kecelakaan,” tegasnya.(ab)