Polisi Hadiri Sidang Tipiring 200 Liter Cap Tikus, IRT Asal Luwuk Utara Didenda
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagimana mengawal jalannya sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap penjualan miras oplosan cap tikus di Pengadilan Negeri Luwuk, Jumat (15/11/2024).
Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Luwuk Rosi Nita Pawitri, SH.,MH dengan penyidik IPTU Alwi Polii dilakukan terhadap terdakwa ML (47), IRT, warga Desa Bunga, Luwuk Utara.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pagimana AKP Laata mengatakan terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2011.
“Hasil putusan sidang, Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda uang sebesar Rp 3 Juta atau kurungan 1 bulan,” sebutnya.
“Semogga hal ini memberi efek jera kepada terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya, termasuk pelajaran bagi yang lain,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya polisi berhasil mengagalkan 200 liter cap tikus di Jalan Trans Sulawesi Pagimana, hendak masuk ke Kota Luwuk melalui Mobil Avansa DN 1342 CJ, Selasa (15/10) malam.*HumasPolresBanggai