Polres Banggai Amankan Dua Pelaku Judi Online
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai semakin memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana perjudian online di wilayah hukumnya dan mendukung program Asta Cita Presiden RI.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengonfirmasi penangkapan dua pelaku judi online di lokasi yang sama yakni Pelabuhan Rakyat Luwuk, Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 24.00 WITA.
Operasi ini dilaksanakan oleh Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai yang dipimpin oleh Aipda Mawir bersama delapan orang lainnya.
Kedua pelaku, LA (38) warga Desa Tontouan dan SM (32) warga Kelurahan Kilongan, ditangkap saat asyik menerima pasangan judi online melalui putaran Cambodia dan Sidney.
AKP Tio menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian di tempat umum.
“Kami siap menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, khususnya jelang voting day Pilkada,” jelasnya.
“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian online adalah bukti komitmen kami dalam mempertahankan keamanan dan menjalankan program Asta Cita Presiden,” ungkap Kasat.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan barang bukti sebuah HP berisikan situs Medusatoto (situs judi online) dan sejumlah uang.*HumasPolresBanggai